-->

Mahfud Kirim Laporan Komnas HAM Soal Laskar Ke Polri Januari

Mahfud Kirim Laporan Komnas HAM Soal Laskar Ke Polri Januari
Share

Baca Juga

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mengirim laporan penyelidikan Komnas HAM soal kasus penembakan Laskar FPI ke Polri 22 Januari.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sudah mengirim laporan hasil investigasi Komnas HAM soal penembakan anggota Laskar Pembela Islam (LPI) alias Laskar FPI ke Polri pada 22 Januari.

Sebelumnya, Komnas HAM memberikan laporan hasil penyelidikan kasus tersebut kepada Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/1) pagi.

"Laporan Komnas HAM sudah dikirim ke Polri secara resmi untuk ditindaklanjuti. Dikirim tanggal 22 Januari 2021," kata Mahfud, melalui pesan singkat, Senin (1/2)..

Presiden pun, katanya, sudah meminta kasus bentrok di KM 50 tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam anggota laskar itu diproses secara adil dan transparan.

"Presiden meminta agar kasus tersebut dibawa ke proses hukum secara adil dan transparan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Komnas HAM," kata Mahfud saat dihubungi 

Sebelumnya, Komnas HAM telah menuntaskan investigasi terkait kematian 6 orang laskar FPI dalam bentrok pada 7 Desember 2020 itu. Komnas menyatakan polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.

Komnas HAM juga merekomendasikan kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Sementara itu, salah satu inisiator Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Marwan Batubara meminta bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana untuk menindaklanjuti kasus Laskar FPI itu.

"Pak Amien Rais sudah menyampaikan agar kita minta waktu bertemu Pak Jokowi langsung, kita tunggu nanti di mana, tapi kita harap di Istana," kata Marwan dalam konferensi pers virtual, Senin (1/2).

Ia juga akan mengirimkan petisi rakyat berisi dukungan untuk menyelesaikan kasus penembakan 6 Laskar FPI kepada Presiden Jokowi dan DPR RI.

"Jadi petisi ini kita kirimkan sambil kita melalui protokol Istana berharap supaya dapat diatur kapan kami bisa bertemu presiden," ucap Marwan,

Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini juga mengingatkan Presiden Jokowi bahwa pihaknya tidak main-main meminta pemerintah untuk ikut bertanggung jawab dalam kasus penembakan 6 Laskar pendukung Rizieq Shihab tersebut.

"Ini bukan main-main ya, kecuali presiden menganggap ini tidak penting. Tapi kami ingatkan agar rakyat terus bersuara agar presiden bisa mendengarkan aspirasi rakyat ini," tuturnya.

Dalam petisinya, TP3 juga memberikan 7 tuntutan kepada pemerintah terkait peristiwa penembakan 6 Laskar FPI.

Di antaranya, meminta Jokowi ikut bertanggung jawab atas kematian para pendukung Rizieq Shihab, menuntut negara bertanggung jawab kepada korban dan keluarga korban, serta meminta para pelaku pembunuhan memberikan ganti rugi kepada keluarga korban.

Kepada DPR RI, TP3 mendesak agar segera dibentuk Panitia Khusus (pansus) untuk menyelidiki kasus pembunuhan 6 laskar FPI.

Petisi itu sendiri ditandatangani oleh 131 tokoh. DI antaranya, eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, aktivis politik Rocky Gerung, mantan Menteri Kahutanan MS. Kaban, dan sejumlah mantan jenderal TNI.

Desakan juga ditujukan kepada dua lembaga internasional, International Criminal Court di Den Haag, dan Committee Against Torture di Geneva untuk segera melakukan penyelidikan penembakan 6 laskar FPI tersebut.

Terpisah, Natalius Pigai, salah satu tokoh yang mendandatangani petisi itu, mengakui mendukung penyelidikan soal kasus Laskar FPI itu.

"Sepanjang yang membunuh siapapun yang soal menikam, membunuh, menangkap di luar proses hukum yang adil dan jujur itu membela orang yang menderita itu sudah pasti saya mendukung," kata Pigai saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (1/2).

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mengirim laporan penyelidikan Komnas HAM soal kasus penembakan Laskar FPI ke Polri 22 Januari.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sudah mengirim laporan hasil investigasi Komnas HAM soal penembakan anggota Laskar Pembela Islam (LPI) alias Laskar FPI ke Polri pada 22 Januari.

Sebelumnya, Komnas HAM memberikan laporan hasil penyelidikan kasus tersebut kepada Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/1) pagi.

"Laporan Komnas HAM sudah dikirim ke Polri secara resmi untuk ditindaklanjuti. Dikirim tanggal 22 Januari 2021," kata Mahfud, melalui pesan singkat, Senin (1/2)..

Presiden pun, katanya, sudah meminta kasus bentrok di KM 50 tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam anggota laskar itu diproses secara adil dan transparan.

"Presiden meminta agar kasus tersebut dibawa ke proses hukum secara adil dan transparan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Komnas HAM," kata Mahfud saat dihubungi 

Sebelumnya, Komnas HAM telah menuntaskan investigasi terkait kematian 6 orang laskar FPI dalam bentrok pada 7 Desember 2020 itu. Komnas menyatakan polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.

Komnas HAM juga merekomendasikan kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Sementara itu, salah satu inisiator Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Marwan Batubara meminta bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana untuk menindaklanjuti kasus Laskar FPI itu.

"Pak Amien Rais sudah menyampaikan agar kita minta waktu bertemu Pak Jokowi langsung, kita tunggu nanti di mana, tapi kita harap di Istana," kata Marwan dalam konferensi pers virtual, Senin (1/2).

Ia juga akan mengirimkan petisi rakyat berisi dukungan untuk menyelesaikan kasus penembakan 6 Laskar FPI kepada Presiden Jokowi dan DPR RI.

"Jadi petisi ini kita kirimkan sambil kita melalui protokol Istana berharap supaya dapat diatur kapan kami bisa bertemu presiden," ucap Marwan,

Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini juga mengingatkan Presiden Jokowi bahwa pihaknya tidak main-main meminta pemerintah untuk ikut bertanggung jawab dalam kasus penembakan 6 Laskar pendukung Rizieq Shihab tersebut.

"Ini bukan main-main ya, kecuali presiden menganggap ini tidak penting. Tapi kami ingatkan agar rakyat terus bersuara agar presiden bisa mendengarkan aspirasi rakyat ini," tuturnya.

Dalam petisinya, TP3 juga memberikan 7 tuntutan kepada pemerintah terkait peristiwa penembakan 6 Laskar FPI.

Di antaranya, meminta Jokowi ikut bertanggung jawab atas kematian para pendukung Rizieq Shihab, menuntut negara bertanggung jawab kepada korban dan keluarga korban, serta meminta para pelaku pembunuhan memberikan ganti rugi kepada keluarga korban.

Kepada DPR RI, TP3 mendesak agar segera dibentuk Panitia Khusus (pansus) untuk menyelidiki kasus pembunuhan 6 laskar FPI.

Petisi itu sendiri ditandatangani oleh 131 tokoh. DI antaranya, eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, aktivis politik Rocky Gerung, mantan Menteri Kahutanan MS. Kaban, dan sejumlah mantan jenderal TNI.

Desakan juga ditujukan kepada dua lembaga internasional, International Criminal Court di Den Haag, dan Committee Against Torture di Geneva untuk segera melakukan penyelidikan penembakan 6 laskar FPI tersebut.

Terpisah, Natalius Pigai, salah satu tokoh yang mendandatangani petisi itu, mengakui mendukung penyelidikan soal kasus Laskar FPI itu.

"Sepanjang yang membunuh siapapun yang soal menikam, membunuh, menangkap di luar proses hukum yang adil dan jujur itu membela orang yang menderita itu sudah pasti saya mendukung," kata Pigai saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (1/2).

0 Response

Posting Komentar

Tulis Komentar di Bawah ini

Iklan Atas Artikel

Konten [Tampil]

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel