-->

PPKM Berlaku, Wagub DKI Minta Pelaku Usaha Untuk Disiplin

PPKM Berlaku, Wagub DKI Minta Pelaku Usaha Untuk Disiplin
Share

Baca Juga

Wagub DKI meminta pengelola perusahaan dan perkantoran untuk disiplin mematuhi aturan pembatasan kegiatan dan memprioritaskan kesehatan dibanding ekonomi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta para pelaku usaha tertib menjalankan aturan pembatasan kegiatan. Ia menginginkan, perusahaan juga perkantoran memprioritaskan kondisi kesehatan dibanding ekonomi di tengah situasi pandemi virus corona.

Permintaan itu ia sampaikan menyusul mulai diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11 hingga 25 Januari 2021 untuk mengerem laju penyebaran Covid-19 usai libur panjang.

"Kami butuh dukungan dari pelaku usaha, perkantoran untuk disiplin kalau ingin ekonominya, mau usahanya maju pastikan kesehatan menjadi prioritas utama," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/1).

Kendati demikian, Riza melanjutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mencari kebijakan yang tepat agar dampak pandemi baik di sektor kesehatan maupun ekonomi sama-sama bisa dirampungkan.

"Perlu diatur keseimbangannya agar satu sama lain saling mendukung," imbuh dia lagi.

Itu sebab Riza pun mengingatkan pengelola perusahaan juga perkantoran untuk menaati ketentuan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen karyawan yang bekerja dari kantor atau WFO selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sejumlah ketentuan selama PSBB itu kata Riza merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Adapun mengenai hari pertama penerapan pembatasan kegiatan, Riza mengaku memaklumi jika masih tampak kemacetan atau mobilitas tinggi di sejumlah jalanan Ibu Kota. Ia berdalih, kondisi tersebut lantaran hari ini merupakan awal pekan atau Senin sehingga menurut Riza wajar bila masih ramai.

Namun, lanjut dia, bukan berarti hal tersebut menunjukkan banyak perusahaan yang melanggar ketentuan pembatasan 25 persen karyawan.

"Yaa memang kalau hari Senin itu kan terlihat awal semua perkantoran terlihat lebih banyak, tapi bukan berarti dia melanggar PSBB, melanggar ketentuan kapasitas, melanggar jam operasional kantor," kata politikus Partai Gerindra itu beralasan.

Seperti diketahui, Pemprov DKI kembali memberlakukan PSBB secara ketat mulai Senin (11/1) hingga 25 Januari. Kebijakan ini seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan pemerintah pusat.

Salah satu aturan dalam PSBB ketat adalah pembatasan jumlah karyawan yang bekerja di kantor, maksimal sebanyak 25 persen dari kapasitas total. Sementara 75 persen lainnya bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Wagub DKI meminta pengelola perusahaan dan perkantoran untuk disiplin mematuhi aturan pembatasan kegiatan dan memprioritaskan kesehatan dibanding ekonomi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta para pelaku usaha tertib menjalankan aturan pembatasan kegiatan. Ia menginginkan, perusahaan juga perkantoran memprioritaskan kondisi kesehatan dibanding ekonomi di tengah situasi pandemi virus corona.

Permintaan itu ia sampaikan menyusul mulai diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11 hingga 25 Januari 2021 untuk mengerem laju penyebaran Covid-19 usai libur panjang.

"Kami butuh dukungan dari pelaku usaha, perkantoran untuk disiplin kalau ingin ekonominya, mau usahanya maju pastikan kesehatan menjadi prioritas utama," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/1).

Kendati demikian, Riza melanjutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mencari kebijakan yang tepat agar dampak pandemi baik di sektor kesehatan maupun ekonomi sama-sama bisa dirampungkan.

"Perlu diatur keseimbangannya agar satu sama lain saling mendukung," imbuh dia lagi.

Itu sebab Riza pun mengingatkan pengelola perusahaan juga perkantoran untuk menaati ketentuan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen karyawan yang bekerja dari kantor atau WFO selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sejumlah ketentuan selama PSBB itu kata Riza merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Adapun mengenai hari pertama penerapan pembatasan kegiatan, Riza mengaku memaklumi jika masih tampak kemacetan atau mobilitas tinggi di sejumlah jalanan Ibu Kota. Ia berdalih, kondisi tersebut lantaran hari ini merupakan awal pekan atau Senin sehingga menurut Riza wajar bila masih ramai.

Namun, lanjut dia, bukan berarti hal tersebut menunjukkan banyak perusahaan yang melanggar ketentuan pembatasan 25 persen karyawan.

"Yaa memang kalau hari Senin itu kan terlihat awal semua perkantoran terlihat lebih banyak, tapi bukan berarti dia melanggar PSBB, melanggar ketentuan kapasitas, melanggar jam operasional kantor," kata politikus Partai Gerindra itu beralasan.

Seperti diketahui, Pemprov DKI kembali memberlakukan PSBB secara ketat mulai Senin (11/1) hingga 25 Januari. Kebijakan ini seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan pemerintah pusat.

Salah satu aturan dalam PSBB ketat adalah pembatasan jumlah karyawan yang bekerja di kantor, maksimal sebanyak 25 persen dari kapasitas total. Sementara 75 persen lainnya bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Related Posts

0 Response

Posting Komentar

Tulis Komentar di Bawah ini

Iklan Atas Artikel

Konten [Tampil]

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel